Header Ads

Ratusan Botol Miras Disita Dari Tiga Warung di Kota Probolinggo

Polres Probolinggo Kota melaksanakan kegiatan rilis ungkap kasus menjual ratusan botol minuman beralkohol tanpa ijin. Dalam rilis yang dilaksanakan di halaman Mapolres tersebut, Wakapolres Probolinggo Kota Kompol Djumadi, SH menerangkan bahwa berdasarkan laporan dari warga Polisi telah menyita ratusan botol miras tersebut dari beberapa tempat.

 
Dari DD (26) tahun yang beralamat di Jalan Ikan Tongkol No.31 Kel. Mayangan Kec. Mayangan Kota Probolinggo disita 2 (dua) botol arak, 36 (tiga puluh enam) botol beer bintang, 12 (dua belas) botol anggur merah. Minuman tersebut dijual di Cafe DN miliknya. Saat diperiksa, DD tidak bisa menunjukkan ijin penjualan minuman tersebut kepada Petugas Kepolisian dari Polsek Kademangan sehingga DD dan barang buktinya dibawa ke Mapolsek.

 
Dari Polsek Mayangan, atas informasi dari masyarakat bahwa terdapat 2 (dua) warung kopi di dalam pelabuhan Tanjung Tembaga Probolinggo menjual minuman beralkhohol. Petugas berhasil menyita 132 (Seratus tiga puluh dua) botol besar bir bintang dan 19 (Sembilan belas) Botol kecil Guinness bir hitam dari AW (40 Tahun) yang berdomisil di Perum Asabri Kel. Kanigaran Kec. Kanigaran Kota Probolinggo. Selain itu dari SK (30 Tahun) Polsek Mayangan berhasil menyita 28 (dua puluh delapan) Botol besar Bir Bintang, 20 (dua puluh) Botol kecil Guinness Bir Hitam.


Kepada tersangka, dijerat Pasal 23 (1) Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pengawasan dan Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol di Kota Probolinggo. “Ancaman hukumannya kurungan penjara maksimal 6 (enam) bulan  dan atau sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan dan atau denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta) rupiah” tegasnya.

No comments