Ratusan Botol Miras Disita Dari Tiga Warung di Kota Probolinggo
Polres Probolinggo Kota melaksanakan kegiatan rilis ungkap kasus
menjual ratusan botol minuman beralkohol tanpa ijin. Dalam rilis
yang dilaksanakan di halaman Mapolres tersebut, Wakapolres Probolinggo Kota
Kompol Djumadi, SH menerangkan bahwa berdasarkan
laporan dari warga Polisi telah menyita
ratusan botol miras tersebut dari beberapa tempat.
Dari DD (26) tahun yang
beralamat di Jalan Ikan Tongkol No.31 Kel. Mayangan Kec. Mayangan Kota Probolinggo
disita 2 (dua) botol arak, 36 (tiga puluh enam) botol beer bintang, 12 (dua
belas) botol anggur merah. Minuman tersebut dijual di Cafe DN miliknya. Saat
diperiksa, DD tidak bisa menunjukkan ijin penjualan minuman tersebut kepada Petugas
Kepolisian dari Polsek Kademangan sehingga DD dan barang buktinya dibawa ke Mapolsek.
Dari Polsek Mayangan, atas
informasi dari masyarakat bahwa terdapat 2 (dua) warung kopi di dalam pelabuhan
Tanjung Tembaga Probolinggo menjual minuman beralkhohol. Petugas berhasil
menyita 132 (Seratus tiga puluh dua) botol besar bir bintang dan 19 (Sembilan
belas) Botol kecil Guinness bir hitam dari AW (40 Tahun) yang berdomisil di Perum
Asabri Kel. Kanigaran Kec. Kanigaran Kota Probolinggo. Selain itu dari SK (30
Tahun) Polsek Mayangan berhasil menyita 28 (dua puluh delapan) Botol besar Bir
Bintang, 20 (dua puluh) Botol kecil Guinness Bir Hitam.
Kepada
tersangka, dijerat Pasal 23 (1) Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pengawasan dan Pengendalian Peredaran
Minuman Beralkohol di Kota Probolinggo. “Ancaman hukumannya kurungan
penjara maksimal 6 (enam) bulan dan atau sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan dan atau denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima
puluh juta) rupiah” tegasnya.
Post a Comment