Penjual Ikan Nyuri Uang Penjual Soto
Fitria
Agustin (37) warga Jl Brigjend Katamso Kel. Mangunharjo Kec. Mayangan Kota
Probolinggo tidak menyangka bila uang yang diletakkan di atas gerobak soto
miliknya akan lenyap dicuri orang. Awalnya saat akan membuka warung soto,
korban meletakkan kantong plastik merah yang berisikan tas dan dompet beserta
uang tunai di dalamnya di atas atap gerobak. Namun saat ditinggal ke belakang, tersangka
STM (45) warga Dusun Krajan Bandaran Rt 08 Rw 03 Desa/Kecamatan Dringu,
Kabupaten Probolinggo mengambil kantong tersebut dan bergegas pergi meninggalkan
lokasi kejadian. Namun apes, perbuatan tersebut diketahui oleh saksi Jumri dan
dengan sigap diamankan.
Warga yang
tersulut emosinya menimbulkan keributan di lokasi kejadian. Beruntung ada warga
yang menyampaikan kepada petugas Polsek Mayangan, selanjutnya petugas
Kepolisian datang ke TKP membawa tersangka beserta barang buktinya ke Polsek
Mayangan agar terhindar dari amukan massa dan segera dilakukan pemeriksaan
lebih lanjut.
Kapolsek
Mayangan Kompol Wiwoho menerangkan barang bukti (BB) yang diamankan petugas
diantaranya sebuah kantong plastik merah, sebuah tas merah kombinasi putih
bertuliskan Toko Emas Nawawi yang berisi uang Rp 2,737 ribu, sebuah dompet
merah muda, dan sebuah dompet warna merah motif bunga-bunga. Kapolsek
mengatakan, motif tersangka nekad mencuri adalah ingin menambah penghasilan
untuk menopang kebutuhan hidup sehari hari. “Pekerjaan tersangka
sehari-harinya, jualan ikan laut ke rumah-rumah. Karena perbuatannya tersangka
dijerat dengan pasal 362 KUH Pidana. dengan ancaman pidana penjara paling lama
5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 900 ribu” tandasnya.
Post a Comment