Niat Servis Mesin Fotocopy, Malah Digondol Tukangnya
Sudah jatuh tertimpa
tangga. Mungkin itu ungkapan yang pas bagi Candra (34 Tahun) warga Jalan Tidar Kel.
Ketapang Kota Probolinggo. Niatnya menyervis mesin foto copy merk canon tipe
IR5000 kepada ML justru berakibat fatal. ML justru menjual mesin foto copy
tersebut kepada orang lain tanpa seijin pemiliknya. Usai menjual, ML kabur ke
Malang.
Merasa ditipu,
Candra melaporkan perbuatan ML ke Polsek Kademangan sampai akhirnya keberadaan
pelaku terbaca oleh petugas dan akhirnya berhasil ditangkap termasuk barang
bukti Mesin foto copy merk canon tipe IR5000 yang sudah dijual.
Wakapolres Probolinggo
Kota Kompol Djumadi, SH menerangkan kepada awak media saat press relase, bahwa pelaku
dijerat dengan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHPidana tentang penipuan dan
penggelapan dengan ancaman hukuman 4 (empat) tahun penjara.
Post a Comment