Header Ads

Niat Servis Mesin Fotocopy, Malah Digondol Tukangnya

Sudah jatuh tertimpa tangga. Mungkin itu ungkapan yang pas bagi Candra (34 Tahun) warga Jalan Tidar Kel. Ketapang Kota Probolinggo. Niatnya menyervis mesin foto copy merk canon tipe IR5000 kepada ML justru berakibat fatal. ML justru menjual mesin foto copy tersebut kepada orang lain tanpa seijin pemiliknya. Usai menjual, ML kabur ke Malang.

Merasa ditipu, Candra melaporkan perbuatan ML ke Polsek Kademangan sampai akhirnya keberadaan pelaku terbaca oleh petugas dan akhirnya berhasil ditangkap termasuk barang bukti Mesin foto copy merk canon tipe IR5000 yang sudah dijual.


Wakapolres Probolinggo Kota Kompol Djumadi, SH menerangkan kepada awak media saat press relase, bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 4 (empat) tahun penjara.

No comments