Nambah Penghasilan, Lelaki Paruh Baya Ngecer Togel
Penyakit judi bisa
menyerang siapa saja, tak perduli tua maupun muda. Seperti yang dilakukan oleh
JMS. Kakek berusia 55 Tahun ini nekat menjajakan dagangan nomor togel ke
pelanggannya. Warga Dusun Curah menjangan Ds. Curah tulis Kec. Tongas Kab. Probolinggo ini tidak bisa berkutik saat
ditangkap petugas kepolisian dari Polsek Tongas.
Wakapolres Probolinggo
Kota Kompol Djumadi, SH didampingi Kapolsek Tongas AKP Tavip Haryanto
menerangkan bahwa tersangka ditangkap saat merekap nomor togel pesanan
pelanggannya. Dari tersangka disita barang bukti antara lain Uang tunai Rp.
1.093.000,- (satu juta sembilan puluh tiga ribu rupiah), 3 (tiga) lembar kupon
kecil ada tulisan nomor togel, 1 (satu) lembar rekapan togel di nota bon, 1
(satu) bolpoin warna hitam merk standar, 3 (tiga) buah Handphone merk Nokia
berbagai tipe.
“JMS menjual togel
untuk menambah penghasilannya sehari-hari. Kami jerat dengan Pasal 303
KUHPidana junto Pasal 2 (1) UU No. 7 tahun 1974 dengan ancaman kurungan penjara
paling lama 10 (sepuluh) Tahun” tegasnya.
Post a Comment