Lagi - lagi Penjual Pil Koplo Diringkus Polisi
Lagi-lagi
Polres Probolinggo Kota meringkus penjual pil koplo jenis trihexyphenidyl dan
dextro. Kali ini Polsek Mayangan menangkap STR (52), warga jalan Brigjend
Katamso Kelurahan Mangunharjo Kecamatan Mayangan Kota Probolinggo. Bapak dua
anak itu ditangkap petugas dirumahnya, Selasa (4/4) sekira jam 17.30 WIB, saat
melakukan transaksi dengan petugas yang menyamar sebagai pembeli.
Wakapolres Probolinggo Kota Kompol Djumadi, SH didampingi Kapolsek Mayangan, Kompol Wiwoho mengungkapkan, Awalnya petugas mendapat informasi dari
masyarakat bahwa ada seseorang yang diduga menjual atau mengedarkan pil
koplo jenis trihexypinidil dan dextro di rumahnya. Dari informasi masyarakat
tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan. Hasil lidik ternyata benar.
Petugas kemudian melakukan undercover boy dengan menyamar sebagai pembeli.
Setelah melakukan transaksi, petugas langsung melakukan penangkapan kepada
tersangka.
Setelah
dilakukan penggeledahan, petugas mendapatkan barang bukti berupa
pil trihexypinidyl sebanyak 37 butir, pil dextro sebanyak 50 butir, uang
Rp. 205.000, (dua ratus lima ribu rupiah), dan 1 buah tas kantong plastik warna
hitam. Dari hasil interogasi di TKP, tersangka mengakui benar menjual /
mengedarkan pil tersebut. Selanjutnya petugas mengamankan tersangka dan barang
bukti ke Mapolsek Mayangan guna pengembangan lebih lanjut.
“Dia
mengaku nekad menjual/mengedarkan pil dextro dan trihexypinidyl karena desakan
ekonomi. Motifnya untuk menambah penghasilan guna menopang kebutuhan hidup
sehari hari,” terang Kompol Wiwoho, Selasa (4/4). Wiwoho menandaskan, tersangka
dijerat pasal 197 atau pasal 196 UU RI Nomor: 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
Dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan atau denda maksimal 1.5
milliar rupiah, tandasnya.
Post a Comment