Jual Pil Koplo, Karyawan Karaoke Ditangkap Polisi
HMR (21) Tahun tak menyangka akan ditangkap oleh Polisi saat menjual pil
trihexipenidyl di salah satu tempat karaoke di Kota Probolinggo. Tersangka yang
tinggal di Jalan Mawar Hijau Kel. Sukabumi Kec Mayangan Kota probolinggo ini
tak bisa berkutik saat tertangkap tangan menjual pil tersebut dan langsung
digelandang ke Polres Probolinggo Kota.
Wakapolres Probolinggo Kota Kompol Djumadi mengatakan kepada awak media
bahwa gerak gerik tersangka sudah terendus oleh petugas. Hingga akhirnya pada
hari Kamis tanggal 06 April di salah satu Room karaoke tempatnya bekerja pelaku
berhasil ditangkap. Barang bukti yang berhasil disita oleh petugas yaitu 23
(dua puluh tiga) butir pil trihexipenidil dan 1 (satu) buah dompet.
“"pelaku yang dengan sengaja mengedarkan obat keras tanpa izin atau ilegal
dijerat dengan Pasal 197 dan atau Pasal 196 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009
tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan
denda sebesar Rp 1,5 miliar" tegas Wakapolres.
Post a Comment