Hendak Jemput Istri, Malah Asyik Main Judi, Akhirnya Ditangkap Polisi
Mungkin ini adalah peringatan bagi
suami agar tidak lalai akan tugas dan tanggungjawabnya. SBG (40) Tahun, warga Dusun
Mrico, Ds. Tanjungrejo, Kec. Tongas, Kab. Probolinggo harus mendekam di balik
jeruji tahanan Polsek Tongas Polres Probolinggo Kota setelah kedapatan asyik
bermain judi kiu kiu (04/04/17). Awalnya tersangka hendak berangkat menjemput
istrinya yang bekerja di Eratex. Namun tersangka bertemu dengan 3 (tiga)
rekannya yang lain malah menyempatkan diri untuk bermain judi domino jenis
kiu-kiu dengan taruhan uang. Perbuatan ini dilakukan oleh tersangka di halaman
kosong di sekitar Dusun kediaman tersangka.
Polisi yang mendapatkan informasi
dari warga segera melakukan penangkapan, sayangnya ketiga rekan SBG berhasil
meloloskan diri dan saat ini dalam pengejaran petugas. Adapun barang bukti yang berhasil disita oleh
petugas yaitu uang tunai Rp. 445.000, (empat ratus empat puluh lima ribu
rupiah), 2 (dua) set kartu domino, 1 (satu) lembar beberan dari karung ukuran
2X3 meter dan 1 (satu) kalender untuk lamak / tempat permainan judi.
Kapolsek Tongas AKP Tavip Haryanto
menjelaskan bahwa untuk
mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 303 KUHP tentang
perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. "Dengan adanya
penangkapan pelaku judi kiu-kiu bisa membuat efek jera bagi penjudi yang
lain. Harapannya, tidak ada lagi perjudian apapun di wilayah hukum Kota
Probolinggo" tegas AKP Tavip.
Post a Comment