Dua Pengedar Tembakau Gorilla Diringkus, Salah Satunya Pelajar SMK
Peredaran tembakau
sintetis atau dikenal dengan tembakau Gorila yang lagi hitz di kalangan pemuda
sudah sampai di Kota Probolinggo. Kemarin, Sat Reskrim Polres Probolinggo Kota
berhasil menangkap 2 (dua) orang pengedar yang juga merangkap sebagai pengguna
tembakau gorilla.
TSP (20 Tahun) warga
Jalan Sunan Agung Kec Kanigaran Kota Probolinggo tidak bisa berkutik saat
petugas menangkapnya di depan SPBU Mastrip Kota Probolinggo. Polisi menemukan 1
(satu) linting tembakau gorila di dalam 1 (satu) bungkus kosong rokok yang mana
disembunyikan di dalam jok sepeda motor yamaha force one warna hitam No.Pol :
W-4149-NT miliknya.
TSP yang diinterogasi
mengakui mendapatkan barang tersebut dari ADL (19 Tahun) warga Cokroaminoto Kel.
Kebonsari Kulon Kec Kanigaran Kota Probolinggo. Mirisnya, ADL yang ditangkap di
Jalan Cokroaminoto berstatus pelajar kelas XI di salah satu sekolah menengah kejuruan di Kota Probolinggo. Dia terbukti memiliki 1 (satu) kaleng
kosong gudang garam yg besrisi tembakau gorila,1 (satu) linting tembakau gorila,
1 (satu) bungkus kosong rokok LA Light dan 1 (satu) buah Handphone.
"Satu linting tembakau gorilla dijual sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu). Barang tersebut didapat dari TSP dari toko online sebesar Rp.600.000,-. Kemudian diracik kembali dengan dicampur tembakau rokok biasa menjadi 15 linting" jelas Kompol Djumadi, SH.
Wakapolres Probolinggo
Kota Kompol Djumadi, SH mengatakan kepada awak media bahwa kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 (empat) tahun penjara.
Post a Comment