DPO Judi Cap Jiki Ditangkap Polisi
Polsek Kademangan Polres Probolinggo Kota, akhirnya berhasil menangkap MJ (33), bandar judi cap jiki, yang sempat kabur saat upaya penangkapan pada Rabu (22/3) sekitar pukul 21.00 WIB lalu.
Lelaki yang tinggal di Dusun Krajan, Kelurahan Pohsangit Kidul, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo ini ditangkap di rumahnya, Kamis (30/3/17) sekitar pukul 22.00.
Sementara rekannya, yang sama- sama bandar, HL (38) warga Kelurahan Sumber Wetan Kecamatan Kedopok, kota setempat ditangkap saat penggerebekan sebelumnya. Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa, uang tunai Rp 1,009 juta, satu alat judi cap jiki, satu beberan, enam bola bekel warna variasi, lampu ces untuk penerang saat berjudi, cagah lampu dari besi, terpal untuk atap dan empat kantong terbuat dari kain. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 303 tentang Perjudian dengan ancaman hukuman, lima tahun ke atas.
Saat dirilis, Wakapolres Probolinggo Kota Kompol Djumadi menyebut, MJ merupakan DPO (daftar pencarian orang) polisi. Karena saat ditangkap, tersengka berhasil kabur. Sedang Luthfi temannya ditangkap, lebih dulu. “Dia DPO kami. Jupen kabur saat penggerebekan. Sedang Luthfi sebelumnya sudah berhasil ditangkap petugas,” katanya, Jumat (31/3) siang.
Ditambahkan, Polres Probolinggo Kota getol memburu dan menggerebek perjudian cap jiki lantaran sudah meresahkan warga sekitar arena judi. “Judi ini jadi perhatian Kepolisian. Makanya, kami gencar memburu. Bagi warga yang di lingkungannya masih ada judi, silahkan melapor ke kami. pasti kami tindak lanjuti,” pungkasnya.
Post a Comment