Tukang Bakso Ngecer Togel
Lagi-lagi pelaku judi togel berhasil dibekuk oleh aparat kepolisian. Selain di Kanigaran, Petugas kepolisian Polres Probolinggo Kota berhasil menangkap perkara perjudian jenis togel. Penangkapan tersebut terjadi sekitar pukul 16.00 WIB bertempat di Jalan Kyai Mojo No. 71-G RT 04 RW 03, Kelurahan Wiroborang, Kecamatan Mayangan, Kota probolinggo.
Kronologi
penangkapan pada mulanya petugas Polsek Mayangan mendapat
informasi dari warga bahwa ada seseorang yang diduga melakukan perjudian
jenis togel dengan cara menerima titipan pembelian nomor togel dari
penombok melalui pesan singkat di ponselnya, yakni berupa
kupon yang disertai dengan uang pembelian nomor togel tersebut. Dengan
adanya informasi tersebut petugas kepolisian langsung melakukan
penyelidikan.
Informasi
dari warga ternyata benar adanya, petugas mendapati bahwa tersangka GNW
(58) sebagai pengecer judi togel, kemudian petugas mengamankan
tersangka dengan barang bukti yang ada . Barang bukti tersebut yaitu
satu buah HP Nokia type 1112 berwarna biru putih, uang tunai sebesar Rp.
77.000,- dan juga empat lembar kupon togel. Tersangka yang merupakan penjual bakso dibekuk di rumahnya yang beralamat di Jalan Kyai Mojo
Kelurahan Wiroborang, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo.
"Tersangka mengakui perbuatannya. Setelah itu kita amankan ke Mapolsek Mayangan," jelas Kompol Wiwoho. Motif yang mendasari pelau bermain judi karena alasan ekonomi. Pekerjaan pelaku adalah tukang bakso keliling. Hal itu dilakukan untuk menambah penghasilan serta menopang kehidupan sehari-hari. Kini pelaku terancam pasqal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp 25 juta.
"Tersangka mengakui perbuatannya. Setelah itu kita amankan ke Mapolsek Mayangan," jelas Kompol Wiwoho. Motif yang mendasari pelau bermain judi karena alasan ekonomi. Pekerjaan pelaku adalah tukang bakso keliling. Hal itu dilakukan untuk menambah penghasilan serta menopang kehidupan sehari-hari. Kini pelaku terancam pasqal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp 25 juta.
Post a Comment