Puluhan Juta Uang Majikan Hilang Diembat Karyawan
Berakhir sudah perbuatan DWA (18) mencuri uang milik majikannya.
Remaja yang tinggal bersama orang tuanya di Perum Kopian Indah, Kelurahan
ketapang, Kecamatan kademangan, Kota Probolinggo ini ditangkap oleh Petugas
Polsek Kademangan Polres Probolinggo Kota karena telah dilaporkan Ririn Nurhasanah,
mencuri uang. Perempuan yang biasa dipanggil Ririn ini mengaku telah kehilangan
uang sebanyak Rp 80 juta. Dan pelakunya adalah karyawan warung lalapannya,
Jalan Dami, Kelurahan Ketapang.
Ririn yang juga memiliki warung di Jalan Raya Bromo, Ketapang memastikan
anak buahnya yang mencuri uangnya, kareana suaminya mendapati kunci almarinya
di saku celana Bayu. Nah berawal dari situlah, akhirnya ia melapor ke Polsek
Kademangan. Hari itu juga, pelaku Bayu ditangkap di rumahnya dan dibawa ke
mapolsek berikut barang buktinya, satu unit seperda motor, helm dan pakaian
pelaku.
Kapolsek Kademanagan Kompol Kasman menerangkan bahwa DWA berterus
terang hanya mengambil uang milik majikannya sebanyak Rp 30 juta, secara bertahap.
Awal mulanya Rp 3 juta, kemudian Rp 4 juta, Rp 1 juta hingga terkumpul Rp 30
juta. Ia mengaku mengmbil uang majikannya di sejumlah tempat, di almari, dompet
dan di warung, tempatnya kerja dengan cara mengambil kunci almari lebih dulu,
kemudian kunci tersebut dikembalikan ke tempatnya. Awalnya, korban tidak curiga
kalau yang mencuri uangnya adalah karyawan warungnya sendiri. Nmaun lantaran
tidak ada bekasnya, Rini curiga pada orang dalam. “Ternyata kecurigaannya ke
karyawannya sendiri, dan setelah kami memintai keterangan beberapa saksi,
mengarah ke DWA. Uang hasil curiannya dikumpulkan hingga mampu membeli sepeda
motor dan helm, berikut kebutuhan lain” kata Kapolsek, Rabu (8/3) siang.
Ririn berharap, DWA
dihukum setimpal dengan perbuatannya. Selain dihukum, ia meminta uangnya yang
hilang dikembalikan. Mengingat uang Rp 80 juta itu adalah uang tabungan milik
nasabahnya. Hanya sebagian kecil, milik Ririn. “Kalau uang itu tidak kembali,
ya saya akhirnya yang mengganti,” pungkas Ririn.
Dalam pemeriksaan penyidik, ternyata diketahui bila
DWA saat pertama kali melakukan pencurian masih di bawah umur 18 Tahun.
Akhirnya setelah dilakukan gelar perkara, diperoleh kesimpulan bahwa DWA telah
melanggar pasal 362 jo 64 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun yang mana terhadap DWA berlaku Sistem Pidana Peradilan Anak
sebagaimana dimaksud dlm UU No. 11 tahun 2012. Terhadap
terangka tidak dilakukan penahanan tetapi proses hukum tetap dilanjutkan sampai tuntas.
Post a Comment