Polres Probolinggo Kota Bekuk Tujuh Pengedar Narkoba dan Pil Koplo
Sebanyak Tujuh pengedar narkoba
dan edar farmasi di kalangan pelajar diciduk jajaran Kepolisian Resort
Probolinggo Kota. Enam di antaranya pengedar pil (Farmasi) dextro dan trixexipenidyl serta
satu orang pengedar narkoba jenis Shabu-sabu. Mereka ditangkap di tempat dan
waktu berbeda, dari 03 sampai 24 Maret 2017. Kemarin sekitar pukul 10.30 WIb
kasus tersebut dirilis di halaman depan Mapolresta. Selain ketujuh tersangka,
barang bukti yang diamankan dari para tersangka, diperlihatkan ke wartawan.
Mereka yang terlibat kasus edar diantaranya, Ahmad Fatoni (35)
Agus Junaidi (36) Wage Sugianto (24) Muhammad Kasrum (25) Imron
Wahyu Prasetyo (22) Bahrul Hidayat (20). Sedang edar narkoba jenis sabu adalah
Roni Abdullah (23). Dalam rilisnya, Wakapolresta Kompol Djumadi menyebut,
nama-nama yang tertangkap dalam kasus edar farmasi dan Narkoba, merupakan hasil
operasi selama 21 hari dari 3 Maret hingga 24 maret 2017.
Mereka
adalah Sahmad Fatoni (35) warga jalan Kelud Kelurahan Ketapang, Kecamatan
Kademangan, Kota Probolinggo. Tersangka ditangkap di pelabuhan Tanjung
Tembaga, Jumat 3/3 pukul 11.30. Barang bukti yang diamankan, 22 butir pil
trihexipenidyl, sebuah dompet yang berisi uang Rp 115 ribu dan sebuah Hand
phone. Ahmad ditangkap petugas yang menyamar sebagai pembeli.
Berikutnya,
Agus Junaidi (36) warga Dusun Pelle Desa Sentulan, Kecamatan Banyuanyar,
Kabupaten Probolinggo Ia ditangkap Selasa (14/3) pukul 21.30 di jalan WR
Supratman Kelurahyn Jati, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo. Barang bukti
yang diamankan, 89 butir pil Trihexipenidyl, 400 butir pil dextro, sebuah
gunting, sebuah tas doreng dan uang Rp 10 ribu. “Tersangka ditangkap petugas yang menyamar sebagai pembeli. Shabunya ditemukan di saku
celananya,” kata wakapolresta.
Tersanngka
yang lain adalah Wage Sugianto (24) warga Dusun Jawaan Desa Jorongan, Kecamatan
Leces, Kabupaten Probolinggo. Ia ditangkap, Senin (24/3) pukul 10.30 di jalan
Suroyo, Kelurahaan Sukabumi, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo. Barang bukti
yang diamankan dari tersangka adalah, 100 butir pil trihexipenidyl dan 6 butir
pil dextro. Kepada Kompol Djumadi, tersangka mengaku baru dua kali melayani
pembeli.
Tak
ketinggalan, Muhammad Kasrum (25) warga Dusun Beringin, Desa Pohsangit Leres,
Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo juga disergal petugas di rumahnya.
Barang bukti yang diamankan berupa, 80 butir pil trihexipenidyl, satu
sarung, sebuah Hand Phone hitam, dus tempat sepatu dan uang tunai Rp 50
ribu. “Ia ditangkap usai melayani pembeli di rumahnya,” tambah Wakapolresta.
Kompol
Djumadi juga menyebut, Imron
Wahyu Prasetyo (22) warga Jalan Pelita Desa Sumberkedawung, Kecamatan Leces,
Kabupaten Probolinggo, Ia ditangkap Senin (20/3) pukul 16.30 di toko Kakiku
Jalan dr Sutomo, Kota Probolinggo, tempat kerjanya. Barang bukti yang
diamankan, dus sepatu merk spotty, sebungkus rokok, 131 butir pil
trihexipenidyl, uang Rp 305 ribu. Tersangka ditangkap setelah petugas menangkap
Angga sebelumnya. Saat disergap di Jalan Mastrip, Angga membawa 20 butir
pil trihexipenidyl . “Angga mengaku membeli pil dari Imron. Lalu kami
tangkap Imron,” tandasnya.
Ketujuh pelaku ini, kini harus mendekam dalam sel
tahanan Mapolres Probolinggo Kota. Mereka dijerat pasal 112 ayat 1
Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba serta pasal 196 ayat
1 Undang - Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan
ancaman 12 tahun penjara.
Post a Comment