Header Ads

Pelaku Pencurian Kabel Telkom Diringkus

Pelaku pencurian kabel jaringan telekomunikasi milik PT. Telkom di Jalan Brantas, Kecamatan Kademangan diringkus Petugas. Kedua pelaku yang tertangkap adalah ANS (26), warga Desa Talkandang, dan AP (23), warga Perum Peleyan, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo. Keduanya merupakan anggota komplotan pencuri spesialis kabel telekomunikasi antar daerah.

Kapolsek Kademangan, Kompol Kasman mengatakan, terbongkarnya kasus ini berkat kejelian anggotanya saat melaksanakan patroli rutin. Saat itu petugas mendapati beberapa bagian kabel telepon di jalan Brantas putus. Curiga, anggota pun melakukan penyelidikan, dan konfirmasi ke pihak Telkom. Rupanya, dari situlah diketahui jika kabel itu dicuri orang.

Saat dimintai keterangan, tersangka mengakui bahwa kabel tersebut akan dijual ke pengepul tembaga dengan harga Rp. 48.000,- Per Kilogram. Adapun kabel yang sudah diolah dengan cara dibakar oleh pelaku seberat 32 Kilogram. “Sebenarnya tidak ada laporan dari perusahaan penyedia jaringan. Jadi kami melakukan upaya jemput bola, kami konfirmasi ternyata memang hilang kabel di lokasi itu,” ujarnya, Selasa (7/3/2017). Kompol Kasman menuturkan pihaknya melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak. Hasilnya, ada indikasi kecurigaan pelaku berasal dari wilayah Situbondo. Hal itu diketahui dari anggota Polres Situbondo, yang sempat melihat ada warga yang membakar kabel. Anggota Unit Reskrim Polsek Kademangan pun, dikirim untuk memastikan informasi itu. “Benar saja, saat ditangkap dan dilakukan introgasi, keduanya mengaku mengambil kabel itu dari wilayah itu. Selain mengamankan kedua pelaku, polsek kademangan juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti,” ungkapnya.

 
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan 1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia nopol P 1019 EA. Kemudian gergaji besi, 2 buah tang, 1 buah pemotong kabel besar, 1 buah timbangan gantung, 2 buah clurit, 1 batang bambu kecil, dan 1 sak kabel yang sudah di buang kulitnya. Pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana juncto 55, 56, sub 480, dengan ancaman 7 tahun penjara. “Satu rekan pelaku yang melarikan diri, kini masih kami kejar,” tegasnya.

No comments