Pelaku Pemerkosaan Terhadap Gadis Belia Dibekuk Petugas
Nasib tragis
dialami oleh NA (11 Th) warga Desa Pesisir Kec. Sumberasih Kab. Probolinggo (9/03/17).
Betapa tidak, korban yang masih sangat belia ini disetubuhi oleh orang yang
menolongnya. Awalnya korban pergi kencan dengan pacarnya untuk jalan-jalan. Sekira pukul 20.00 Wib mereka berdua hendak pulang ke rumah namun berhenti
dahulu di sawah di daerah Kec. Kanigaran. Tiba - tiba tersangka SGNT (40 Th)
warga Desa Muneng Leres Kec. Sumberasih Kabupaten Probolinggo datang dan
menuduh mereka berbuat asusila. Pacar korban yang mengetahui hal tersebut
langsung lari dan korban diantarkan pulang oleh tersangka ke rumahnya.
Keluarga
korban marah karena mendengar penjelasan dari tersangka bahwa korban berbuat
asusila dangan pacarnya kemudian korban diusir dari rumah. Saat korban pergi,
tersangka pamit pulang dan menghampiri korban. Tersangka memaksa korban untuk ikut
dengannya lalu membawa korban ke sawah di Triwung Lor. Di bawah ancaman pisau,
tersangka memaksa korban untuk melakukan persetubuhan dengannya. Setelah persetubuhan
usai dilakukan, ada saksi warga yang melihat kejadian itu dan korban langsung lari
meminta pertolongan. Sementara tersangka langsung melarikan diri menggunakan
sepeda motornya.
Sat
Reskrim Polres Probolinggo Kota yang mendapati laporan tersebut langsung
melakukan identifikasi pelaku dan seminggu kemudian tersangka bisa ditangkap di
rumahnya (15/03/2017). Kasat Reskrim AKP Suwancono, SH menjelaskan tersangka
diancam dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 UU RI No.35 Thn 2014 Tentang Perubahan UU
RI No.23 Thn 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5
(lima) Tahun dan maksimal 15 (lima belas) tahun penjara.
Post a Comment