Nyambi Nogel, Tukang Cuci Sepeda Ditangkap Petugas
Kamis,
3 Maret 2017 Unit Buser Polres Probolinggo Kota menangkap terduga pengecer togel yang
berinisial MCA (21) pada pukul 14.00 WIB di Jalan Cokrominoto Kelurahan
Kebonsari Kulon, Kecamatan Kanigaran Kota Probolinggo. Tersangka yang sehari hari bekerja sebagai tukang cuci sepeda motor ini merupakan warga Jalan Cokroaminoto
Kelurahan dan Kecamatan Kanigaran Kota Probolinggo.
Menurut
penuturan tersangka MCA ia baru dua minggu menjadi pengecer judi togel. Ia berdalih uang yang dihasilkan dari judi tersebut hanya untuk membeli
rokok. Sebelumnya
tersangka menerima titipan judi togel dari penombok dengan menggunakan
taruhan uang juga menerima uang titipan judi togel. Petugas menemukan barang bukti berupa uang Rp. 62.000 serta
tiga lembar kupon judi togel. Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim AKP Suwancono, SH menjelaskan
bahwa tersangka judi togel MCA dilakukan penahanan. "Selanjutnya akan
dilakukan pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka", jelasnya.
Untuk
mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 303 KUHP
tentang perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. "Dengan
adanya penangkapan pengecer togel di Kota Probolinggo bisa membuat efek
jera bagi pengecer dan pembeli yang lain. Harapannya, tidak ada lagi
perjudian apapun di Kota Probolinggo" tegas AKP Suwancono.
Post a Comment