Header Ads

Nyambi Nogel, Tukang Cuci Sepeda Ditangkap Petugas

 
Kamis, 3 Maret 2017 Unit Buser Polres Probolinggo Kota menangkap terduga pengecer togel yang berinisial MCA (21) pada pukul 14.00 WIB di Jalan Cokrominoto Kelurahan Kebonsari Kulon, Kecamatan Kanigaran Kota Probolinggo. Tersangka yang sehari hari bekerja sebagai tukang cuci sepeda motor ini merupakan warga Jalan Cokroaminoto Kelurahan dan Kecamatan Kanigaran Kota Probolinggo.

Menurut penuturan tersangka MCA ia baru dua minggu menjadi pengecer judi togel. Ia berdalih uang yang dihasilkan dari judi tersebut hanya untuk membeli rokok. Sebelumnya tersangka menerima titipan judi togel dari penombok dengan menggunakan taruhan uang juga menerima uang titipan judi togel. Petugas menemukan barang bukti berupa uang Rp. 62.000 serta tiga lembar kupon judi togel. Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim AKP Suwancono, SH menjelaskan bahwa tersangka judi togel MCA dilakukan penahanan. "Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka", jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. "Dengan adanya penangkapan pengecer togel di Kota Probolinggo bisa membuat efek jera bagi pengecer dan pembeli yang lain. Harapannya, tidak ada lagi perjudian apapun di Kota Probolinggo" tegas AKP Suwancono.

No comments