Maraknya Informasi Palsu Penculikan Anak, Kapolres Probolinggo Kota Keluarkan Maklumat
Bhabinkamtibmas
jajaran Polres Probolinggo Kota bergerak cepat untuk tangkal isu penculikan
anak dan berita – berita Hoax lainnya. Kapolres Probolinggo Kota yang telah
mengeluarkan maklumat Penyebaran Informasi Palsu / Hoax Terkait Isu Penculikan
Anak segera memerintahkan seluruh anggotanya untuk bersama-sama mengajak masyarakat
melawan isu tersebut.
Banyak
cara dilakukan oleh petugas kepolisian untuk menyebarkan maklumat tersebut.
Seperti yang dilakukan oleh PJS Kapolsek Sumberasih Iptu Agus Wahyono yang
menjelaskan maklumat tersebut kepada Kepala Desa dengan harapan diteruskan ke
warganya.
Ada pula Bhabinkamtibmas Desa Pesisir Bripka Eko Arisandi yang
mensosialisasikan maklumat tersebut ke takmir masjid As-Sidiq Desa Pesisir.
Selain itu Kanit Binmas Polsek Mayangan Ipda Juminem mensosialisikan maklumat tersebut ke
ibu wali murid dan ratusan pelajar SMPN 2 Kota Probolinggo.
Bahkan
Bhabinkamtibmas Polsek Tongas mensosialisasikan maklumat Kapolres tersebut door
to door ke warga serta warung kopi yang menjadi tempat nongkrong warga.
Dengan
berkembangnya berita-berita hoax / bohong di masyarakat melalui media sosial
seperti isu penculikan anak dan isu SARA Kapolres menyampaikan masyarakat wajib
melawan berita bohong (hoax), cerita palsu dan informasi palsu melalui
perangkat elektronik tersebut. “Masyarakat harus lebih cerdas dan tidak mudah
terhasut dengan penyebaran berita yang dapat menimbulkan kebencian individu
atau kelompok yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat bahkan cenderung
tindakan main hakim sendiri kepada orang asing / gila yang diisukan sebagai
penculik anak. Masyarakat diharapkan tidak mendistribusikan atau membagikan
berita bohong / hoax dan isu-isu sensitif yang tidak jelas sumber dan
kebenarannya.
“Kepolisian Resort
Probolinggo Kota akan menindak tegas terhadap siapapun yang dengan sengaja
menyebarkan informasi Palsu / HOAX dan bersifat provokatif melalui media
sosial, aplikasi pesan instant atau media komunikasi lain yang dapat
menimbulkan keresahan di masyarakat sehingga mengganggu keamanan dan ketertiban
di wilayah hukum Polres Probolinggo Kota dengan Undang-Undang No.19 tahun 2016
pasal 45 dan 45A tentang menyebarkan berita bohong” tandasnya.
Post a Comment