Header Ads

Maraknya Informasi Palsu Penculikan Anak, Kapolres Probolinggo Kota Keluarkan Maklumat

Bhabinkamtibmas jajaran Polres Probolinggo Kota bergerak cepat untuk tangkal isu penculikan anak dan berita – berita Hoax lainnya. Kapolres Probolinggo Kota yang telah mengeluarkan maklumat Penyebaran Informasi Palsu / Hoax Terkait Isu Penculikan Anak segera memerintahkan seluruh anggotanya untuk bersama-sama mengajak masyarakat melawan isu tersebut.

 
Banyak cara dilakukan oleh petugas kepolisian untuk menyebarkan maklumat tersebut. Seperti yang dilakukan oleh PJS Kapolsek Sumberasih Iptu Agus Wahyono yang menjelaskan maklumat tersebut kepada Kepala Desa dengan harapan diteruskan ke warganya.

Ada pula Bhabinkamtibmas Desa Pesisir Bripka Eko Arisandi yang mensosialisasikan maklumat tersebut ke takmir masjid As-Sidiq Desa Pesisir. 


Selain itu Kanit Binmas Polsek Mayangan  Ipda Juminem mensosialisikan maklumat tersebut ke ibu wali murid dan ratusan pelajar SMPN 2 Kota Probolinggo.

Bahkan Bhabinkamtibmas Polsek Tongas mensosialisasikan maklumat Kapolres tersebut door to door ke warga serta warung kopi yang menjadi tempat nongkrong warga.

Dengan berkembangnya berita-berita hoax / bohong di masyarakat melalui media sosial seperti isu penculikan anak dan isu SARA Kapolres menyampaikan masyarakat wajib melawan berita bohong (hoax),  cerita palsu dan informasi palsu melalui perangkat elektronik tersebut. “Masyarakat harus lebih cerdas dan tidak mudah terhasut dengan penyebaran berita yang dapat menimbulkan kebencian individu atau kelompok yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat bahkan cenderung tindakan main hakim sendiri kepada orang asing / gila yang diisukan sebagai penculik anak. Masyarakat diharapkan tidak mendistribusikan atau membagikan berita bohong / hoax dan isu-isu sensitif yang tidak jelas sumber dan kebenarannya.

 

“Kepolisian Resort Probolinggo Kota akan menindak tegas terhadap siapapun yang dengan sengaja menyebarkan informasi Palsu / HOAX dan bersifat provokatif melalui media sosial, aplikasi pesan instant atau media komunikasi lain yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat sehingga mengganggu keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Probolinggo Kota dengan Undang-Undang No.19 tahun 2016 pasal 45 dan 45A tentang menyebarkan berita bohong” tandasnya.

No comments