Isu Penculikan Anak, Warga tetap tenang dan waspada
Berita Hoax tentang isu penculikan di
Kota Probolinggo akhir-akhir ini cukup meresahkan. Tak ayal, masyarakat mulai
dikuburi perasaan intuitif, mudah menduga, dan sensitif. Sikap itu sering
memancing reaksi dan mudah terprovokasi. Berita hoax menyebar dan menjadi viral
baik melalui Facebook maupun potongan capture postingan seorang netizen melalui
aplikasi Whatsapp Messenger. Sebagian besar tak percaya, namun ada pula yang
langsung meneruskan menggunakan pesan berantai tanpa mengecek kebenaran
informasi tersebut.
Kapolres Probolinggo Kota AKBP Hando
Wibowo, S.IK, M.Si mengatakan bahwa bahwa pelaku “penculikan” yang meresahkan
masyarakat sudah dilakukan penangkapan oleh Petugas. MR (15Th) melakukan
perampasan HP merk Samsung milik korban CC, siswi SDN Tisnonegaran 1 Kota
Probolinggo. Pelaku mengincar anak-anak sekolah agar tidak mudah dikenali dan
gampang untuk dibodohi. Namun tidak benar isu penculikan atau pencurian organ
dalam tubuh anak yang kemudian diperjualbelikan.
AKBP Hando WIbowo
menambahkan peranan masyarakat sangat dibutuhkan untuk menghadapi fenomena
publik masalah penculikan anak itu. “Caranya adalah konfirmasi dulu ke petugas
kebenaran berita tersebut,” ungkapnya. Polri akan bersikap tegas isu penculikan
anak bagian dari pemelintiran isu. Masyarakat tak perlu resah dan takut.
Kapolres sendiri pun
turun langsung ke lapangan untuk melaksanakan kegiatan bersama 3 (tiga) pilar
dan memerintahkan bhabinkamtibmas untuk menjelaskan kepada warganya bahwa isu
tersebut adalah hoax. Selain itu Kapolres juga melakukan koordinasi kepada MUI
dan tokoh masyarakat serta pemuda untuk tidak terprovokasi. “Jangan main hakim
sendiri apabila menemukan orang asing /
tidak dikenal yang diisukan sebagai penculik, karena dikhawatirkan orang
tersebut adalah orang gila / gelandangan. Segera menghubungi petugas bila
menemukan orang yang mencurigakan. Kami sudah membentuk Team khusus untuk
pencegahan dan penindakan terhadap masyarakat yang main hakim sendiri” tegasnya.
Mantan Kasat Narkoba Polres Jakarta
Selatan ini menerangkan bahwa penyebar berita bohong dapat dipidana sesuai
Undang-Undang ITE. “Yang membuat dan yang menyebarkan sama-sama bisa dijerat
pidana, kami akan menyelidiki oknum netizen yang membuat dan menyebarkan berita
hoax dan meresahkan tersebut” pungkasnya.
Post a Comment