Header Ads

Eksekusi Tanah di Pulau Gili Ketapang

 
 
Kemarin (2/3) Polres Probolinggo Kota melaksanakan kegiatan eksekusi tanah yang berlangsung di Dusun Baiturohman RT13 RW4 Desa Gili Ketapang Kecamatan Sumberasih Kabupaten Probolinggo. Giat eksekusi ini dipimpin oleh Wakapolres Kompol Djumadi didampingi Kabag Ops Kompol Heri Susanto SH. Untuk melaksanakan giat ini Kabag Ops beserta anggota harus menggunakan kapal sebagai sarana transportasi.
 
 
Sesampainya disana, pada pukul 09.00 WIB eksekusi dimulai di pekarangan tanah seluas ± 917 m berdasarkan surat dari PN Kab.Probolinggo tanggal 26 Oktober 2016 perihal permohonan bantuan eksekusi. Selain dihadiri oleh anggota dari Polres Probolinggo Kota dan Personil TNI, giat ini juga dihadiri oleh Panitera PN Kraksaan Sdr. Udin Wahyudi dan Kades Gili Ketapang Sdr. Suparyono.
 
 
Eksekusi ini diawali dengan pembukaan yang kemudian dilanjutkan dengan pembacaan surat keputusan dari Panitera PN Kraksaan. Setelah keduanya selesai, eksekusi dilanjutkan dengan pemindahan barang dan pembongkaran warung di obyek eksekusi. Saat pelaksaan eksekusi berlangsung pihak termohon dan Hj. Sti Nursyah tidak ikut hadir karena masih menolak dan tidak terima tanahnya dieksekusi.

Dalam kegiatan eksekusi banyak warga yang hadir dan menyaksikan prosesi pelaksanaan eksekusi. Beruntung pihak petugas berhasil mengamankan dan tidak menghambat proses tersebut. "Kegiatan ini berlangsung lancar tanpa hambatan," jelas Kompol Heri Susanto. Eksekusi tanah ini berakhir pada pukul 12.15 WIB. Pihak Polres Probolinggo Kota tetap akan melakukan koordinasi dengan PN Kabupaten Probolinggo dan Kepala Desa Gili Ketapang untuk mengetahui pasca pelaksaan tersebut karena dikhawatirkan pihak termohon eksekusi melakukan penyerobotan tanah atau pengerusakan yang nantinya akan timbul masalah baru.

No comments