Eksekusi Tanah di Pulau Gili Ketapang
Kemarin (2/3) Polres Probolinggo Kota melaksanakan kegiatan eksekusi
tanah yang berlangsung di Dusun Baiturohman RT13 RW4 Desa Gili Ketapang
Kecamatan Sumberasih Kabupaten Probolinggo. Giat eksekusi ini dipimpin oleh Wakapolres Kompol Djumadi didampingi Kabag Ops Kompol Heri Susanto SH. Untuk melaksanakan giat ini Kabag Ops beserta anggota harus menggunakan kapal sebagai sarana transportasi.
Sesampainya disana, pada pukul
09.00 WIB eksekusi dimulai di pekarangan tanah seluas ± 917 m
berdasarkan surat dari PN Kab.Probolinggo tanggal 26 Oktober 2016
perihal permohonan bantuan eksekusi. Selain dihadiri oleh anggota dari
Polres Probolinggo Kota dan Personil TNI, giat ini juga dihadiri oleh Panitera PN
Kraksaan Sdr. Udin Wahyudi dan Kades Gili Ketapang Sdr. Suparyono.
Eksekusi ini
diawali dengan pembukaan yang kemudian dilanjutkan dengan pembacaan
surat keputusan dari Panitera PN Kraksaan. Setelah keduanya selesai,
eksekusi dilanjutkan dengan pemindahan barang dan pembongkaran warung di
obyek eksekusi. Saat pelaksaan eksekusi
berlangsung pihak termohon dan Hj. Sti Nursyah tidak ikut hadir karena
masih menolak dan tidak terima tanahnya dieksekusi.
Dalam
kegiatan eksekusi banyak warga yang hadir dan menyaksikan
prosesi pelaksanaan eksekusi. Beruntung pihak petugas berhasil
mengamankan dan tidak menghambat proses tersebut. "Kegiatan ini
berlangsung lancar tanpa hambatan," jelas Kompol Heri Susanto. Eksekusi
tanah ini berakhir pada pukul 12.15 WIB. Pihak Polres
Probolinggo Kota tetap akan melakukan koordinasi dengan PN Kabupaten
Probolinggo dan Kepala Desa Gili Ketapang untuk mengetahui pasca
pelaksaan tersebut karena dikhawatirkan pihak termohon eksekusi melakukan penyerobotan tanah atau pengerusakan yang nantinya akan timbul masalah baru.
Post a Comment