Ditipu RAB Palsu, Uang 350 Juta Melayang
SD, 44,
warga Jalan Cokroaminoto Kota Probolinggo, kini harus melewati
hari-harinya dari balik jeruji besi. Ia ditangkap lantaran diduga
melakukan penipuan terhadap Juda Mangitung, 35, warga Kedung Baruk,
Kecamatan Rungkut, Surabaya. Tak tanggung-tanggung,
nilai kerugian dilaporkan mencapai ratusan juta. Modusnya, pelaku
Pelaku berlagak menawarkan pengadaan proyek barang elektronik. “Cara
pelaku mengelabuhi korban dengan menunjukan rencana anggaran belanja (RAB)
palsu yang ia buat sendiri. RAB itu ia sebutkan dari beberapa kantor
di pemda,” jelas Kapolsek Mayangan Kompol Wiwoho.
Awalnya
pada Maret 2014 lalu, pelaku menghubungi Mangitung mengajak bertemu di
suatu tempat. Saat itu pelaku bercerita mengenai usaha
pengadaan barang elektronik yang dirilisnya. Ia lantas menawarkan kepada
Mangitung bahwa ia sedang menjalankan usaha proyek pengadaan barang
elektronik di sejumlah kantor pemda. Pelaku lantas meminta bantuan korban
Mangitung untuk belanja barang pengadaan proyek itu yang nantinya
korban dapat bagian keuntungan dari proyeknya tersebut. Dari
situ, Mangitung pun percaya. Ia lantas menyerahkan uang kepada
Pelaku yang mengatakan uang tersebut bakal digunakan untuk belanja
barang 3 kali proyek. Sekitar Juni 2014, Pelaku kembali meminta
modal sebesar Rp 100 juta kepada Mangitung. Ia beralasan uang itu
akan digunakan untuk mengembangkan usaha pengadaan barang yang
dijalankan olehnya. Saat itu, Pelaku pun dimodali oleh korban mencapai Rp
350 juta.
“Bahkan,
dibuatkan perjanjian kerja di notaris dengan waktu 3 tahun. Setelah itu, korban
menyerahkan uang tersebut kepada tersangka melalui transfer rekening,” terang
Kapolsek. Sebagai buktinya, Pelaku lantas menerbitkan rencana
anggaran belanja (RAB) dari masing-masing kantor dinas di pemda yang
disebutkan bekerja sama dengannya. Untuk meyakinkan korban, Pelaku
pun menyerahkan nota belanja barang. Selang empat bulan kemudian, Pelaku
tidak kunjung memberikan uang pembayaran proyek maupun keuntungannya
kepada Mangitung. Ia beralasan, uang proyek pengadaan barang
tersebut belum di bayar. Sampai Januari 2015, Pelaku tak kunjung menepati
janjinya memberikan sejumlah uang ke Mangitung. Hal itu lantas membuat
Mangitung curiga. Pada Januari 2015, Mangitung pun melakukan pengecekan
terhadap kantor instansi sesuai dengan RAB yang ditunjukkan Pelaku.
Saat dicek itulah, Mangitung mengetahui bahwa RAB yang di tunjukkan
Pelaku itu palsu. Mengetahui hal itu, Mangitung pun lantas berusaha
meminta uang modal maupun keuntungan yang telah dijanjikan tersangka
kepadanya.
Lantaran tak
direspons oleh Pelaku, Mangitung pun lantas membawa kasus itu ke ranah hukum.
Nah, dari laporan Mangitung itu, polisi melakukan penyelidikan. “Baru Rabu
kemarin (8/3) pelaku terangkap. “Tersangka diduga keras melakukan tindak pidana
penipuan segaimana di maksud dalam pasal 378 KUHP. Ancamannya, penjara
maksimal 4 tahun,” terangnya.
Post a Comment