Header Ads

Sejuk dan Damai, Eksekusi Tanah dan Bangunan Berlangsung Singkat

Ada yang berbeda dari eksekusi tanah dan bangunan kali ini. Pada hari Kamis tanggal 23 Pebruari 2017 sekitar jam 10.00 Wib dilaksanakan eksekusi terhadap tanah dan bangunan di dsn. Krajan rt. 1 rw. 2 ds. Patalan kec. Wonomerto kab. Prob yang dimenangkan oleh Sdr. MOHAMMAD ABU BAKAR sesuai dengan putusan Mahkamah Agung dengan Nomor Nomor.141K/Pdt/2015. Adapun Obyek eksekusi berupa sebidang tanah dan bangunan seluas 433 m², sertifikat hak milik No. 291 pemegang hak MOHAMMAD ABU BAKAR.

 
Yang unik, pembacaan eksekusi dilaksanakan di Balai Desa Patalan oleh pihak Panitera PN Kraksaan sesuai dengan nomor perkara : 25/Pdt.G/2012/PN Kraksaan yang telah terdaftar di Kepaniteraan PN Probolinggo tertanggal 27 September 2012, dalam perkara antara :
Sdr. MOHAMMAD ABU BAKAR, 32 Th, Dagang, Islam, alamat Ds. Patalan Kec. Wonomerto Kab. Probolinggo, sebagai pemohon eksekusi melawan
Sdr. CANDRA TRI LESMANA als HENDRA sebagai termohon eksekusi (Tergugat I)
Sdri. BOK NIK SUKANDAR sebagai termohon eksekusi (Tergugat II)
Sdr. ERWAN  sebagai termohon eksekusi (Tergugat III)
Sdr. FIRMAN sebagai termohon eksekusi (Tergugat IV)
Sdri. GITA sebagai termohon eksekusi (Tergugat V)
Sdr. GUNAWAN  sebagai termohon eksekusi (Tergugat VI)
Sdr. SUJAHRI  sebagai termohon eksekusi (Tergugat VII)

 
Setelah dilaksanakan pembacaan dilanjutkan ke Obyek eksekusi dengan pemasangan pagar bambu dan banner, yang berisi foto perdamaian antara kedua belah pihak yang bersengketa serta bertuliskan “Sesulit dan seberat apapun suatu permasalahan, jika dijalani dengan ikhlas dan sabar serta diiringi dengan tetap berusaha mencari jalan yang terbaik, pasti akan berhasil juga”.

Kepala Bagian Operasional Polres Probolinggo Kota Kompol Heri Susanto HS, SH yang memimpin anggota dalam melaksanakan proses eksekusi ini mengapresiasi sikap kedua belah pihak yang menyadari dan memilih jalur damai saat dilaksanakan eksekusi. “Kegiatan eksekusi berlangsung dengan cepat, aman dan damai berkat kesadaran kedua belah pihak serta mediasi yang difasilitasi oleh Kepala Desa Patalan Agus Sholeh dan petugas Sat Intelkam Polres Probolinggo Kota” terangnya.

No comments