Sejuk dan Damai, Eksekusi Tanah dan Bangunan Berlangsung Singkat
Ada yang berbeda dari eksekusi tanah dan bangunan kali ini. Pada hari Kamis
tanggal 23 Pebruari 2017 sekitar jam 10.00 Wib dilaksanakan eksekusi terhadap
tanah dan bangunan di dsn. Krajan rt. 1 rw. 2 ds. Patalan kec. Wonomerto kab.
Prob yang dimenangkan oleh Sdr. MOHAMMAD ABU BAKAR sesuai dengan putusan
Mahkamah Agung dengan Nomor Nomor.141K/Pdt/2015. Adapun Obyek eksekusi berupa
sebidang tanah dan bangunan seluas 433 m², sertifikat hak milik No. 291
pemegang hak MOHAMMAD ABU BAKAR.
Yang unik, pembacaan eksekusi dilaksanakan di Balai Desa Patalan oleh pihak
Panitera PN Kraksaan sesuai dengan nomor perkara : 25/Pdt.G/2012/PN Kraksaan
yang telah terdaftar di Kepaniteraan PN Probolinggo tertanggal 27 September
2012, dalam perkara antara :
Sdr. MOHAMMAD ABU BAKAR, 32 Th, Dagang, Islam, alamat Ds. Patalan Kec.
Wonomerto Kab. Probolinggo, sebagai pemohon eksekusi melawan
Sdr. CANDRA TRI LESMANA als HENDRA sebagai termohon eksekusi (Tergugat I)
Sdri. BOK NIK SUKANDAR sebagai termohon eksekusi (Tergugat II)
Sdr. ERWAN sebagai termohon eksekusi
(Tergugat III)
Sdr. FIRMAN sebagai termohon eksekusi (Tergugat IV)
Sdri. GITA sebagai termohon eksekusi (Tergugat V)
Sdr. GUNAWAN sebagai termohon
eksekusi (Tergugat VI)
Sdr. SUJAHRI sebagai termohon
eksekusi (Tergugat VII)
Setelah dilaksanakan pembacaan dilanjutkan ke Obyek eksekusi dengan
pemasangan pagar bambu dan banner, yang berisi foto perdamaian antara kedua belah pihak yang bersengketa serta
bertuliskan “Sesulit dan seberat apapun suatu permasalahan, jika dijalani
dengan ikhlas dan sabar serta diiringi dengan tetap berusaha mencari jalan yang
terbaik, pasti akan berhasil juga”.
Post a Comment