Polisi bekuk dua pengedar sabu-sabu
Petugas Sat Resnarkoba Polres Probolinggo Kota membekuk dua orang tersangka pengedar narkotika jenis shabu shabu. Mereka adalah FT (51), laki laki, swasta, warga Kelurahan Tisnonegaran Kota Probolinggo, dan perempuan berinisial LK (40), wiraswasta, warga Kecamatan Mayangan Kota Probolinggo.
Kasat Reskoba Polres Probolinggo Kota
AKP Dodik Wibowo kepada sejumlah wartawan saat pers release
mengungkapkan, kedua tersangka adalah merupakan jaringan pengedar shabu
di Kota Probolinggo yang sudah menjadi TO. Mereka berdua ditangkap pada
hari Kamis (19/1/17) di tempat yang berbeda. Tersangka LK, ditangkap
dijalan jalan Supriyadi, Kelurahan Tisnonegaran Kota Probolinggo, sekira
jam 13.00 WIB saat melakukan transaksi dengan petugas yang menyamar.
Barang bukti yang disita petugas dari tangan tersangka LK berupa satu
bungkus rokok merk Djie Sam Soe, satu buah plastik klip kecil berisi
shabu dan satu unit HP merk oppo warna gold.
Setelah dilakukan pengembangan di TKP,
beberapa jam kemudian petugas berhasil menangkap tersangka FT dijalan Raya Sukarno Hatta, Kelurahan Tisnonegaran, Kota Probolinggo jam
16.00 WIB saat tersangka melakukan transaksi kepada petugas yang
melakukan penyamaran.
Saat badan tersangka digeledah,
diketemukan satu buah sedotan berwarna merah yang dibungkus tissu,
didalamnya berisi sebuah plastik klip kecil berisi shabu seberat, 0,12
gram yang disimpan disaku celana pendek sebelah kiri. Selanjutnya
petugas menggeledah rumah tersangka di jalan Ir. Juanda, Kelurahan
Tisnonegaran.
Di dalam rumah tersangka, petugas
mendapati satu buah dos rokok Sin Provost yang berisi satu lembar tissu
yang didalamnya terdapat satu plastik klip besar yang berisi shabu, siap
edar sebanyak 7 paket hemat, satu buah timbangan elektronik merk pocket
scale dan satu buah HP merk Nokia warna hitam.“Setelah ditimbang shabu yang disita dari tersangka Fendi Tribakti dan tersangka LK, total seberat 4,05 gram”, paparnya.
Kepada petugas keduanya mengaku barang
haram tersebut diedarkan di Probolinggo dan sekitarnya, per paket hemat
dijual seharga Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah).
AKP Dodik Wibowo mengatakan, "kedua tersangka
dijerat pasal 114 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan
ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun, dan pidana denda paling
sedikit Rp.1milliar ", tandasnya.
Post a Comment