Petani Cabe Nyambi Bandar Judi Online Dibekuk Polisi
Satuan Reskrim Polres
Probolinggo Kota terus melancarkan aksi pemberantasan perjudian. Hasilnya,
jajaran Reskrim berhasil menangkap tersangka judi online JK (29) pada Rabu 1
Februari 2017 tepatnya di warnet Vibra, Jalan Raya Bantaran, Kelurahan Kedungsupit,
Kecamatan Wonomerto.
Tersangka JK (29)
merupakan seorang petani yang tinggal di Dusun Bintaosan Desa Kropak. Barang
bukti yang ditemukan berupa uang tunai sebesar Rp. 53.000,-, satu buah Handphone
Samsung yang berisikan titipan nomor judi togel.
Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota AKP Suwancono, SH menerangkan bahwa tersangka sudah menjadi bandar judi online selama dua bulan yang mana hasilnya digunakan untuk menambah kebutuhan sehari-hari.
Post a Comment