Header Ads

Kurang dari 24 jam, dua pelaku pemerkosaan dibekuk Polisi

Selasa malam (21/2) Satreskrim Polres Porbolinggo Kota bergerak cepat menindaklanjuti laporan kasus tindakan asusila kepada YV (19) warga kecamatan kedupok. Tak sampai 24 jam, Polisi telah membekuk dua pelaku tindakan asusila tersebut. Dua Pelaku yang dibekuk adalah FS (19) dan MR (19). Keduanya berasal dari Desa Pesisir, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo.
MR berhasil ditangkap di rumahnya sekitar pukul 21.00 WIB. Sekitar satu jam kemudian, FS dibekuk di Museum Kota Probolinggo. Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota AKP Suwancono menjelaskan, aksi asusila kepada YV berawal pada hari Senin sore (20/2). Saat itu, sekitar pukul 15.00 tersangka MR menjemput korban dirumahnya. Selanjutnya, ia membawa teman dekatnya itu ke rumah T (19) di Banjarsari, Sumberasih. “ Dirumah T ini sudah ada tersangka FS beserta tiga teman lainnya”, jelas AKP Suwancono.

 
Menurut Kasatreskrim, aksi pencabulan ini terjadi Senin, (20/2/2017). Ketika YN dijemput MR dan dibawa ke rumah Tris, temannya yang terletak di Desa Banjarsari, Kecamatan Sumberasih. Di tempat itu, ada FS yang sudah menunggu keduanya. Oleh pelaku, korban diancam dan dicekoki narkoba jenis pil sehingga korban tidak sadarkan diri.

Pada saat dalam pengaruh obat keras itulah, korban dibawa kamar dan diperkosa oleh MR. Setelah itu, FS juga mencoba menyetubuhi YN, namun korban tersadar dan berteriak. Sehingga keduanya kemudian mengantar pulang korban.

Namun ditengah jalan, MR meninggalkan dan  menyerahkan korban ke FS agar diantarkan pulang. Tetapi oleh FS, YN tidak langsung dibawa pulang, melainkan dibawa ke Pemakaman Cina. Di komplek pemakaman nasrani ini, korban disetubuhi oleh FS. Usai disetubuhi, korban biarkan di jalan Abdul Rahman Wahid, sebelum ditemukan warga.

Korban bersama keluarga akhirnya melapor ke Mapolres Probolinggo Kota pada Selasa (21/2/2017). Tidak sampai 24 jam, kedua pelaku berhasil ditangkap oleh petugas di 2 tempat berbeda. Akibat perbuatannya, kedua pelaku terancam pasal 286 sub 332 KUHP dengan ancaman hukuman 7 hingga 9 tahun penjara. “Aksi kedua pelaku sepertinya sudah direncanakan. Itu jeratan hukum maksimal,” tegasnya.

No comments