Kurang dari 24 jam, dua pelaku pemerkosaan dibekuk Polisi
Selasa malam (21/2) Satreskrim
Polres Porbolinggo Kota bergerak cepat menindaklanjuti laporan kasus tindakan
asusila kepada YV (19) warga kecamatan kedupok. Tak sampai 24 jam, Polisi telah
membekuk dua pelaku tindakan asusila tersebut. Dua Pelaku yang dibekuk adalah
FS (19) dan MR (19). Keduanya berasal dari Desa Pesisir, Kecamatan Sumberasih,
Kabupaten Probolinggo.
MR berhasil ditangkap di rumahnya
sekitar pukul 21.00 WIB. Sekitar satu jam kemudian, FS dibekuk di Museum Kota
Probolinggo. Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota AKP Suwancono menjelaskan,
aksi asusila kepada YV berawal pada hari Senin sore (20/2). Saat itu, sekitar
pukul 15.00 tersangka MR menjemput korban dirumahnya. Selanjutnya, ia membawa
teman dekatnya itu ke rumah T (19) di Banjarsari, Sumberasih. “ Dirumah T ini
sudah ada tersangka FS beserta tiga teman lainnya”, jelas AKP Suwancono.
Menurut Kasatreskrim, aksi pencabulan ini terjadi Senin, (20/2/2017).
Ketika YN dijemput MR dan dibawa ke rumah Tris, temannya yang
terletak di Desa Banjarsari, Kecamatan Sumberasih. Di tempat itu, ada FS
yang sudah menunggu keduanya. Oleh pelaku, korban diancam dan dicekoki narkoba
jenis pil sehingga korban tidak sadarkan diri.
Pada saat dalam pengaruh obat keras itulah, korban dibawa kamar dan
diperkosa oleh MR. Setelah itu, FS juga mencoba menyetubuhi YN,
namun korban tersadar dan berteriak. Sehingga keduanya kemudian mengantar
pulang korban.
Namun ditengah jalan, MR meninggalkan dan menyerahkan
korban ke FS agar diantarkan pulang. Tetapi oleh FS, YN tidak langsung
dibawa pulang, melainkan dibawa ke Pemakaman Cina. Di komplek pemakaman
nasrani ini, korban disetubuhi oleh FS. Usai disetubuhi, korban biarkan di
jalan Abdul Rahman Wahid, sebelum ditemukan warga.
Post a Comment