berawal dari facebook, dua penjudi dibekuk petugas
Berawal dari informasi pertemanan di facebook, salah seorang follower Polres Probolinggo Kota memberikan informasi kepada petugas bahwa ada tindak pidana perjudian remi di Jalan KH Abdul Hamid Gg Pesantren Kota Probolinggo.
Setelah dilakukan pengawasan dan penyelidikan, petugas Sat Reskrim langsung melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku judi masing-masing bernama LNH, 40Th dan CHS, 30 Th pada hari Senin, tanggal 23 Januari sekitar jam 23.30 Wib yang tertangkap tangan sedang melakukan perjudian remi dengan menggunakan taruhan uang.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu uang Rp.138.000, - , 2 set kartu remi, 1 buah alas dr banner dlm permainan judi.
Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota AKP SUWANCONO, SH menerangkan bahwa kedua pelaku diancam dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian.(c)
Post a Comment